Breaking News

Peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, AHY : Masih Ada Upaya Merampas Demokrat Oleh Para Perusak Demokrasi

Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono


MEDIA ROTASI, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat beberapa waktu menegaskan, saat ini masih adanya upaya untuk merampas partai berlogo bintang mercy oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ujar AHY dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (13/9).

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada.

AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di megeri ini.
 
Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan terus mewaspadai manuver yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

“Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” tegasnya.

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara Nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang.

“Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelasnya.

Kedua, Perkara nomor 154, yakni ada tiga mantan kader Partai Demokrat yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim PTUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

“Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” pungkasnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany. (AS)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close