Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Jambi

 

Saat konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan


MEDIA ROTASI, JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry, S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Charisma Fajar A.P., S.Tr.K. dan Kasi Humas Aiptu Rudi H. Siagian, melaksanakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Juncto dalam gabungan beberapa perbuatan, Jum'at (29/7/22).

Kapolsek Suhendry pun menjelaskan bahwa, "Kronologis kejadian yang bertepatan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, bermula dari korban MUHAIMIN menjual Hp di facebook sepakat bertemu dengan tersangka untuk COD didaerah pasir putih, setelah bertemu tersangka mengaku TNI dan setelah sepakat harga tersangka meminta diantarkan kerumah yang diakuinya, sesampainya dirumah yang diakui kemudian tersangka meminjam sepeda motor dan Hp korban lalu kabur."

"Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, pelaku mengaku bernama BIMA mengojek dengan korban atas nama MARYADI ke Rumah Makan Patamuan Baru daerah Paal merah, lalu korban diajak makan setelah makan tersangka pinjam motor untuk ambil uang lalu kabur."

"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, korban atas nama RIDO SEPTIAWAN berhubungan dengan pelaku melalui facebook sehubungan pekerjaan yang di iklankan pelaku dan sepakat bertemu didaeah simpang ahok kemudian tersangka meminjam motor untuk ambil alat bangunan setelah itu pelaku kabur."

"Akhirnya, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib Tim Macan Polsek Jambi Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama IP sedang berada disalah satu bedeng diwilayah Pasir Putih kemudian dilakukan pengepungan di tempat pelaku berada," ujar Kapolsek.

"Tetapi pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri selanjutnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tambahnya.

Kapolsek menambahkan bahwa, "Untuk pelaku dipidana dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan Juncto dalam gabungan beberapa perbuatan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana selama - lamanya 4 ( empat ) tahun penjara."

Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Azwardi, S.E. menjelaskan bahwa, "Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Jupiter Z1, 1 ( satu ) Buah Handphone, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Mio Soul, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Mio Sporty."

"Tersangka pun juga merupakan seorang residivis dengan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi yang sama dan pernah dilakukan penangkapan juga di wilayah hukum Polresta Jambi." ( Jef As ).

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close