Breaking News

Polisi Tangkap 2 Warga Kota Jambi Pelaku Curanmor

 

Dua orang pelaku Curanmor berhasil ditangkap pihak Kepolisian.


MEDIA ROTASI, JAMBI - Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku curanmor pada Kamis, (18/08/22).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan pada operasi jaran siginjai 2022 berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor inisial MCC (32) warga Ibrahim Kelurahan Rawasari Kota Baru Jambi dan rekannya J (28) Telanai Pura Kota Jambi.

Dikatakan oleh kasi humas, sebelumnya korban RA (26) pernah melapor kepihak kepolisian Polsek Jaluko pada bulan Juni (14/06) atas kehilangan sepeda motornya.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian mencoba menelusurinya.

Selanjutnya pada operasi tersebut, tim Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A. Tambunan menemukan para pelaku.

Ditambahkan oleh Kasi Humas tim mencoba melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah MCC dan J sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut".

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana", Jelas Kasi Humas Polres Muaro Jambi. ( Jef As ).

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close