Breaking News

Rapat Kesepakatan Penetapan Lokasi TORA

Rapat penetapan lokasi TORA


MEDIA ROTASI, MUARO JAMBI -  Dalam rangka kesepakatan penetapan lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di lokasi Eks HGU PT. Sawit Dasa Makmur, digelar di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, 24/08/22).

 Rapat yang dihadiri Kabag Kerjasama dan Adminitrasi Wilayah, Setda Kabupaten Muara Jambi, Camat Sungai Gelam, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Muaro Jambi, Kades Talang Belido dan kades Mekar Jaya, Ketua BPD beserta Anggota Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat serta Ketua RT Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya,  membahas perihal kesepakatan lokasi Tanah Obyek Reformasi Agraria dalam lokasi Eks HGU PT.Sawit Dasa Makmur (SDM).

Rencana sertifikat TORA bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.

HGU PT.SDM yang diterbitkan berdasarkan SK Nomor : 19/HGU/DA/1983 dan sertifikat HGU Nomor: 04 Tanggal 13 Mei 1985 yang telah berakhir hak nya 31 Desember 2007 seluas lebih kurang 201,4 hektar.

Hasil kesepakatan ini dijadikan sebagai dasar untuk penetapan subjek dan obyek TORA.

Apabila ditemukan satu obyek bidang tanah memiliki dua sporadik maka akan diselesaikan oleh pihak yang terlibat. 

Sporadik yang telah diterbitkan dan letaknya tidak sesuai dengan kesepakatan, maka akan diterbitkan sporadik yang baru, sesuai dengan kesepakatan kedua desa.

Untuk penetapan batas adminitrasi antar Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya, akan di bahas lebih lanjut di tingkat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Sporadik yang telah terbit dapat di proses hak atas tanahnya dan letaknya disesuaikan dengan peta lampiran berita acara.

Apabila di kemudian hari telah ditetapkan batas definitif antara Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya, maka sertifikat yang telah diterbitkan akan dilakukan mutasi sesuai wilayah masing-masing desa. (Sidoel).

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close