Gubernur Jambi Memberikan Pemaparan Terkait Informasi Publik |
MEDIA ROTASI, JAMBI - Gubernur
Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H., menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen
terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya bagi Provinsi Jambi. Hal tersebut dinyatakan Al Haris
pada Presentasi Uji Publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan
Informasi Tahun 2022, yang berlangsung di Moonstone Room Redtop Hotel &
Convention Center, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2022). Al Haris secara
langsung melakukan presentasi uji publik yang dilaksanakan oleh Komisi
Informasi Pusat RI.
“Pada prinsipnya, Pemerintah
Provinsi Jambi telah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyediakan
ruang informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas, baik itu
melalui website Pusat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) Provinsi Jambi (ppid.jambiprov.go.id) dan portal utama
Provinsi Jambi (jambiprov.go.id) yang
dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, keterbukaan informasi publik bertujuan
menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan
pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi. Keterbukaan informasi
publik juga guna mendukung pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan
publik yang akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Presentasi uji
publik ini merupakan rangkaian dari kegiatan Monev keterbukaan informasi publik
bagi seluruh badan publik di Indonesia termasuk Provinsi Jambi. Monev ini
tentunya memberikan dampak yang positif karena memberikan pengaruh yang besar
guna mencerdaskan bangsa dan daerah dalam hal keterbukaan informasi publik,
sehingga mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar,” tutur Al
Haris.
Al
Haris mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung program kerja
dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memberikan sarana dan prasarana kepada
Komisi Informasi Provinsi Jambi yang telah memberikan sumbangsih dalam
mencerdaskan bangsa dan masyarakat terkait hal keingintahuan publik terhadap
seluruh akses informasi.
“Eksistensi
Komisi Informasi Provinsi Jambi sangat nyata bagi kemajuan daerah, dimana
lembaga tersebut membuat pemerintah menjadi lebih objektif dan bekerja dengan
baik, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap penyediaan
informasi publik yang berkesinambungan. Komisi Informasi Provinsi Jambi membuat
pemerintah menjadi lebih objektif dan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat
dalam mengawasi kinerja pemerintahan,” ungkap Al Haris.
Al
Haris sangat menyambut baik pelaksanaan monev oleh Komisi Informasi Pusat RI
yang rutin setiap tahunnya guna mengukur sejauh mana transparansi kinerja badan
publik di seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, dimana keterbukaan
informasi publik ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kemajuan kedepannya.
Pada
presentasi uji publik tersebut, turut hadir dalam satu ruangan yang sama,
Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. (red/Kominfo Provinsi Jambi)
0 Komentar