Breaking News

Polri Siap Tindak Pemborong Atau penimbun Minyak Goreng

Minyak Goreng

MEDIA ROTASI, JAMBI - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memborong dan menimbun minyak goreng, menyusul penetapan satu harga Rp 14 ribu per liter.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

Ia juga mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," jelasnya.

Seperti diketahui, minyak goreng satu harga sudah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

Khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan. (Jef)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close