Breaking News

Kapolres Tanjab Timur Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan

Lokasi Kebakaran Lahan


MEDIA ROTASI, TANJAB TIMUR - Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK tanggapi kebakaran lahan di Kelurahan Tanjung Solok Kec. Kuala Jambi, Rabu, (20/4/2022).

Sebagaimana konfirmasi yang kami terima dari Kapolres Tanjab Timur menjelaskan dan membenarkan bahwasanya telah terjadi kebakaran lahan di RT. 20 Parit Mancung Kelurahan Tanjung Solok  Kec. Kuala Jambi seluas 1 Hektar milik warga yang terjadi pada Pukul 19.45 WIB Selasa 19 April 2022 dan saat ini api telah dipadamkan Pukul 02.00 WIB Rabu 20 April 2022 dengan menurukan tim Karhutla dari TNI-POLRI dan Damkakr Kecamatan dengan alat Damkar kecamatan kuala jambi.

Untuk Kronologis kebakaran masih dalam penyelidikan, dimana saat ini Polres Tanjab Timur telah mengambil langkah-langkah dengan menerjunkan tim dari Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ridho Perasetia, SIK bersama unit tipiter, reskrim Polsek Kuala Jambi, sat intelkam Polres dibantu oleh Danramil 419-01/ Muara Sabak beserta Babinsa dan juga didampingi Lurah dan RT setempat mendatangi dan melakukan olah TKP guna membuat terang suatu kejadian kebakaran lahan di RT. 20 Parit Mancung Kel. Tanjung Solok Kec. Kuala Jambi. Tutur Kapolres.

Kapolres juga menambahkan selain Olah TKP Polres Tanjab Timur juga akan memanggil ke 3 pemilik lahan yang terbakar  diantaranya Sdr Masek, Sdr Cegak dan Sdr Ambo Upek guna dimintai keterangannya selaku saksi oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur dan apabila terdapat Unsur-unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar maka Polres Tanjab Timur akan menjerat dengan UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun dan/atau denda antara Rp 3-10 Milyar.

Dengan kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kab. Tanjab Timur, apabila berkebun membuka lahan agar tidak dengan cara dibakar, dikarenakan dapat merusak lingkungan serta dapat menyebabkan kesehatan terganggu seperti Ispa (Inpeksi Saluran Pernapasan). Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK. (JDM)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close