Saat Diskusi |
MEDIA
ROTASI, JAMBI - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H.,
mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah
Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara sebanyak 3.500
unit kendaraan. Hal tersebut dikemukakan Al Haris usai menerima Audiensi Forum
Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, bertempat di
Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum'at (14/10/2022) malam.
“Kami
selaku Pemerintah Provinsi Jambi harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat
dan hari ini kita melihat ada keluhan dari masyarakat yang luar biasa yaitu terkait
kemacetan beberapa titik ruas jalan di Jambi ini, sehingga perlu solusi yang
tepat. Malam hari ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi mengadakan rapat dengan jajaran
Polda Jambi dengan hasil yang telah diputuskan bahwa Pemerintah akan mengurangi
jumlah kendaraan yang akan mengangkut batubara, dimana pada tahap awal ini akan
di uji coba pengurangan sebanyak 3.500 unit kendaraan, sehingga harapannya
langkah ini bisa mengurangi secara langsung angkutan batubara yang memadati
beberapa titik ruas jalan di Jambi,” ujar Al Haris.
“Angkutan
batubara sudah bisa beroperasi kembali dengan pembatasan 3.500 unit kendaraan,
dimana kendaraan ini akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Kendaraan
Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada
pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai
jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian
rupa oleh Polda Jambi,” lanjut Al Haris.
Al
Haris mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengawalan terkait
pembatasan kendaraan angkutan Batubara, nantinya akan ada tim yang menghitung
jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang
BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut
melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar
balik.
“Saya
mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengawal langkah
pembatasan kendaraan dan menyiapkan nomor lambung angkutan batubara sehingga
ketika ada kendaraan yang melanggar bisa mengatahui identitas perusahaan
tersebut,” ungkap Al Haris.
Lebih
lanjut, Al Haris menuturkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah berupaya
dengan segala langkah dalam membenahi permasalahan angkutan batubara di Provinsi
Jambi ini. Salah satunya adalah mulai dari pembangunan jalan dari Simpang
Karmeo menuju Kilangan, penggunaan jalur sungai Batanghari dan pembangun jalan khusus
batubara dari Dusun Mudo sampai Kilangan.
“Saat
ini kita sedang berupaya membangun itu semua, proses jalan Simpang Karmeo
sampai kilang Insha Allah akan selesai pada bulan Desember ini. Untuk jalur
sungai Batanghari, Pemerintah Provinsi Jambi sudah meminta Kementerian
Perhubungan untuk mengeruk sungai Batanghari di 13 titik, serta jalan khusus
batubara dari dusun mudo sampai kilangan, masih menunggu izin AMDAL dari
Kementerian Lingkungan Hidup selasai nantinya akan segera dibangun,” tutur Al
Haris.
“Kita
mengharapkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi ini berjalan
dengan baik sehingga bisa mengurangi kemacetan yang terjadi saat ini sehingga
pengguna jalan merasa nyaman, meminimalisir kecelakaan yang terjadi selama ini
dan batubara bisa diangkut sampai ke pelabuhan, sehingga membuat Provinsi Jambi
menjadi lebih kondusif,” tutup Al Haris.
Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, Wandi mengatakan
tujuan dari Audiensi Forum Ketua RT Kecamatan Paal Merah ini untuk meminta
Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan kendaraan batubara yang melintasi kota
Jambi khususnya yang berada di Kecamatan Paal Merah karena saat ini kendaraan
batubara sudah sangat meresahkan masyarakat dan memenuhi bahu bahu jalan. (red/Kominfo Provinsi Jambi)
0 Komentar