MEDIA ROTASI, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Staf Ahli
Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung Ely Shahputra, S.H.,
M.H.; Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum.; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan
Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Dr. Ade Eddy Adyaksa, S.H., M.A.; Staf Ahli
Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Asri Agung
Putra, S.H., M.H.; dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan
Agung Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum., CGCAE.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Menara Kartika, Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa staf ahli
yang dilantik pada hari ini diharapkan dapat menggali isu-isu strategis yang
berkembang dalam masyarakat. Bahwa isu yang strategis untuk 2023-2024 mendatang
adalah terkait dengan adanya proses pemilihan umum serentak baik itu Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan anggota legislatif di pusat dan
daerah.
“Kemudian isu strategis yang perlu digali
di masyarakat adalah pemantauan terkait dengan krisis global seperti krisis
energi, krisis ekonomi, dan krisis keuangan. Ketiga, isu terkait dengan pemanasan
global, dan selanjutnya adalah isu transformasi digital,” ujar Jaksa Agung.
Untuk menghadirkan institusi Kejaksaan
yang lebih optimal dan dinamis, Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung
membutuhkan dukungan penuh Staf Ahli Jaksa Agung karena mempunyai peran yang
sentral dan sangat penting, yaitu terkait sumbangsih ide dan gagasan serta
inovasi. Oleh karena itu kepada saudara, Jaksa Agung menyampaikan beberapa
arahan sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa saudara laksanakan secara
konsisten yaitu:
1. Berinisiatif
melakukan kajian dan telaahan mengenai problematika yang aktual dan strategis dengan menggunakan struktur
berpikir yang tepat sesuai bidang saudara secara rutin kepada Pimpinan;
2. Senantiasa
memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi institusi Kejaksaan;
3. Aktif
berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik, dalam rangka
perkuatan fungsi Kejaksaan
dalam RKUHP dan RKUHAP.
4. Aktif memberikan
masukan dan koreksi terkait
dengan aturan pelaksana terkait dengan UU Kejaksaan yang baru sehingga aturan
yang disusun menjadi lebih
komprehensif.
Jaksa Agung yakin dengan kompetensi dan
berbagai pengalaman yang saudara-saudara miliki, akan mampu mendukung,
menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga
penegakan hukum yang dapat memberikan pelayanan secara profesional, bersih,
transparan, akuntabel, berwibawa dan berintegritas.
“Saya berharap para Staf Ahli yang baru dilantik mampu menindaklanjuti perintah tersebut dengan cepat, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga semakin dipercaya oleh masyarakat. Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, konsisten dan penuh rasa syukur. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara mampu melaksanakan tugas dan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung. (red)
0 Komentar