![]() |
UMP Jambi |
MEDIA ROTASI, JAMBI - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen.
Dengan usulan kenaikan 4,89 persen, UMP Jambi naik sebesar Rp 131.000.
Dari tahun sebelumnya Rp 2.698.940 menjadi 2.830.785 pada 2023.
Rapat pembahasan UMP 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama perwakilan buruh dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan, usulan kenaikan UMP ini diambil setelah beberapa kali melakukan rapat. (Jef)
0 Komentar