Breaking News

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Tim Opsnal Antik

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
MEDIA ROTASI, MUARA SABAK -  Polres Tanjab Timur. Tidak sampai 24 Jam Tim Opsnal Antik Siginjai 2023 Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika. Pada Senin 13 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Narkoba IPTU Rachmat Hidayat, Strk bahwasanya Bapak Kapolres Tanjab Timur telah menggelorakan saat menjadi Irup di SMKN.1 Kab. Tanjab Timur agar Kab. Tanjab Timur Terkhusus SMKN. 1 Bersih Dari Narkoba (Bersinar) dan membenarkan bahwasanya Tim Opsnal Antik Siginjai 2023 telah mengamankan seorang laki-laki penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang kali ini TKP berada di Kec. Nipah Panjang Tanjab Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Pukul 13.00 Wib bahwasanya di Kec. Nipah Panjang sering terjadi transaksi Narkotika. Atas dasar tersebut selanjutnya pada Pukul 20.00 Wib  Tim Opsnal Antik Siginjai 2023 Polres Tanjab Timur melakukan Penyelidikan dan Alhasil mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Ujar Kasat Narkoba.



Dengan kecurigaan tersebut tepatnya di Jln Delta Kel. Nipah Panjang. II Kec. Nipah Panjang Tanjab Timur Tim Opsnal memberhentikan pengendara sepeda motor Honda Beat Street berinisial BR, setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka BR telah menyimpan didalam kantong jaket warna hijau bagian depan berupa :



Dua buah paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok sampoerna, satu buah kotak rokok urban mild, satu unit sepeda motor beat street warna silver, satu unit HP Vivo warna merah dan satu lembar jaket warna hijau yang diakui semuanya milik tersangka BR.



Atas perbuatan tersangka BR saat ini baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan yang dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.Tutup Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rachmat Hidayat, Strk. (JDM)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close