MEDIA ROTASI, JAMBI - Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Kepolisian melalui laman Instagram @ntmc_polri menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan penipuan dengan modus permintaan menginstal/mengunduh aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi. (Jef)
0 Komentar