Breaking News

Warga Hentikan Galian C PT. AMM



MEDIA ROTASI, TANJAB BARAT - Warga stop paksa pekerjaan galian-C PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) yang masih dalam proses persidangan sengketa tanah dengan Petrochina international jabung Ltd,

Abdullah atas menamakan warga geram dengan adanya kegiatan galian C pasca pertambangan oleh pihak PT AMM  di atas tanah yang lagi dalam proses pengadilan, Jumat 26 Mei 2023.

Tampak di foto pak Abdullah dan asistennya mendatangi lokasi galian C di desa terjun jaya simpang abadi, beliau dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung  saat ini segera di hentikan tanpa ada terkecuali, karena di atas tanah kegiatan yang dilakukan oleh  PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) sedang dalam proses persidangan, Abdullah meminta kepada team work perusahaan tersebut untuk meminta bukti kepemilikan dan perijinan saat melakukan kegiatan produksi galian C yang dilapangan saat ini, pihak pekerja/karyawan dari 

PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) tidak dapat menunjukan bukti yang dipinta oleh pak Abdullah, pihak pekerja di lapangan mengaku bahwa mereka bekerja dapat perintah dari oknum keamanan dari Tanjung Jabung barat ungkap nya,

Di duga bahwa usaha penambangan galian C yang dikelola oleh PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) yang diduga mitra  Petrochina international jabung Ltd,setiap harinya menghasilkan material berupa tanah timbunan sebanyak 50 hingga 100 dump truck/hari, dalam mengelola usaha penambangan galian C dan usaha tanah timbunan menggunakan alat berat berupa Eskavator di atas tanah yang lagi dalam proses pengadilan, sangat disayangkan aparatur desa dan aparatur daerah tutup mata dengan adanya kegiatan terang terangan yang dilakukan oleh PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) kenapa bisa tanpa adanya ijin kok galian C bisa berjalan kan sudah jelas aparaturnya tutup mata ungkap Abdullah,

Sangat memungkinkan perbuatan  PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) yang mengelola kegiatan penambangan galian C yang belum mengantongi ijin produksi dan saat awak mediarotasi.com  konfirmasi dengan pihak instansi perijinan mengatakan, apa bila perusahaan yang bergerak di dalam pertambangan belum ada mengantongin ijin produksi itu sama saja bahwa kegiatan yg dilakukan tersebut ilegal, perbuatan tersebut juga menyebabkan dan telah merugikan pendapatan Daerah (PAD) atau pendapatan Negara, 

Dan kegiatan pascatambang tersebut dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilalui oleh mobil dump truck pengangkut bahan material berupa tanah sehingga dapat merugikan warga/masyarakat di sekitar lokasi penambangan galian C.

Pak perkara galian C yg kemarin kita bahas itu ternyata PT. ARTHA MULIA MANDIRI (PT. AMM) baru memiliki ijin ekplorasi belum ijin produksi, kegiatan PT. AMM melanggar UU MINERBA NO. 3/2020,  diancam penjara 10 tahun denda 10 M. Ini data dari ESDM, KUHP Pasal 385, 170, 362 dan UU Lingkungan, UU 8/2010. Ungkap pak Abdullah selaku pengacara dari pihak penggugat saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp,.(Satria)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close