Breaking News

Bawa Sabu, MN ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Timur

 

Konferensi Pers Oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Rabu 20 Desember 2023.


Sebagaimana Release yang disampaikan Kapolres Tanjab Timur saat membuka Konferensi Pers yang di dampingi oleh Kasi Humas, Kasat Narkoba, KBO Narkoba menjelaskan :


Berdasarkan pengembangan khusus dari tim terpadu, dimana di Desa Simpang Tuan Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur diduga ada seseorang membawa Narkoba jenis Sabu.

Barang Bukti


Untuk itu Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur IPTU Rahmad Hidayat, S. Tr. K bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan ke TKP.


Sesampainya di TKP Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur beserta anggotanya yang disaksikan Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap MN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.


Dari hasil penggeledahan dari terduga MN didapat berupa :


1.....Tiga buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram.


2.....Satu Unit HP merk Itel  warna biru muda.


3.....Satu Unit HP merk Infinix warna biru muda.


4.....Satu Unit kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih.


5.....Satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.


Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur  telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa.


Saat ini terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.


Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini baik terduga MN maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. ( JDM )

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close