Breaking News

PTDH Personil Polres Tanjab Timur

 

 Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH Irup dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personil Polres Tanjab Timur di halaman Polres Tanjab Timur Senin, 11 Desember 2023.

Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal, S.Sos, MH, PJU Polres Tanjab Timur, PA Staf, Brigadir dan ASN.

Upacara PTDH diberikan kepada Aipda MS dengan memberikan tanda Silang X oleh Kapolres Tanjab Timur,  dikarenakan Aipda MS tidak hadir dalam Upacara PTDH.

Photo Aipda MS Yang Di PTDH

Sebagaimana sambutan Kapolres Tanjab Timur saat memimpin Upacara PTDH, bahwasanya Aipda MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :

1....Pasal 12 ayat (1) hurup (a) PPRI No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

2.....Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Berdasarkan Pasal 12 dan 13 diatas maka Putusan KKEP/05/V/HUK.6.6/2023/KKEP Tanggal 29 Mei 2023 Rekomendasi PTDH terhadap Aipda MS Personil Polres Tanjung Jabung Timur.

Kapolres tidak menginginkan pada Upacara PTDH ini, untuk itu jadikan momen pertama dan terakhir dan Kapolres berharap kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur serta Jajaran, laksanakanlah tugas selaku anggota Polri dengan sebaik-baiknya hindari semua pelanggaran. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. ( JDM )

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close