Breaking News

Komitmen Kapolres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH lagi berikan Rilis terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024.

Rilis Ungkap Kasus yang dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur tersebut didampingi oleh Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh beberapa Awak Media Kab. Tanjung Jabung Timur.

Dalam penyampaian Kapolres Tanjab Timur saat membuka Rilis menjelaskan Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba), selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dimana Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur guna melakukan Penyelidikan di TKP tersebut diatas.

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial HB, 22 Tahun berikut barang-bukti berupa :

a.....99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat  brutto 17.00 gram.


b.....1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.


c.....Uang tunan Rp 4.100.000,- dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar.


d.....1 Unit HP oppo warna hitam.


e.....1 buah dompet warna hitam.


f.....1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi.


g.....Seperangkat alat hisap sabu (bong)


h.....9 lembar tisu.


i......1 buah kotak warna coklat dan,.


j.....1 buah sendok sabu (pipet minuman)


Kapolres juga menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/ I /2024 SPKT SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 10 Januari 2024.

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. ( JDM )

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close