![]() |
Pelaku SP |
MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Satresnarkoba polres tanjabtim berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung pada hari Senin tgl 28 Juli 2025 sekira pkl 11.45 Wib Di simp pelabi tepatnya jln lintas muara sabak-Jambi desa kota baru Kec.Geragai
Berdasar kan laporan polisi LP / A / 33 / VII / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES TANJAB TIMUR / POLDA JAMBI tanggal 28 Juli 2025, Satresnarkoba bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.
Pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 , sekira pukul 10.00 wib anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang di curigai membawa narkotika jenis sabu dari Jambi ke sabak.
![]() |
Pelaku KB Dan MA |
Berdasarkan informasi tersebut kanit Opsnal segera melaporkan ke kasat resnarkoba selanjut nya Kasat Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan satlantas Polres Tanjung jabung timur untuk menghentikan kendaraan yang di maksud di Pos Satlantas Pelabi sedangkan kasat dan anggota Opsnal mensisir dari arah Polres ke arah pos lantas simp. Pelabi.
Sekira pukul 11.45 Wib kasat dan team tiba di pos pelabi yang mana mobil yang di curigakan tersebut sudah di hentikan atau diamankan oleh petugas satlantas tersebut yang mana mobil tersebut di kendarai seseorang laki-laki yang bernama SP.
Selanjutnya terhadap laki-laki tersebut di lakukan penggeledahan badan dan mobil yang di saksikan kepala dusun setempat yang bernama nurhidayat
Dari Hasil pengeledahan anggota menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas sandang kecil warna hijau hitam yang di selempangkan di badan Pelaku SP.
Kemudian anggota melanjutkan penggeledahan di mobil Pelaku SP dan berhasil menemukan satu buah plastik asoy hitam di bawah setir mobil tersebut yang di dalam nya berisikan satu buah klip sedang yang di diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisikan pil ekstasi merk super mario warna kuning.
Kemudian Ia nya di interogasi dan mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Inex tersebut berasal dari Sdr MA yang berdomisili di desa Eka jaya Kec sungai gelam Kab muaro Jambi
Hari senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wib di perumahan buana citra lestari 5 (lima) desa eka jaya kec.sungai gelam kab.muara jambi ( PENGEMBANGAN ).
Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap laki-laki bernama MA tersebut dan di dapati informasi bahwa sdra MA sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di perumahan BCL 5 (buana citra lestari) dan pada saat anggota melakukan penggerebekan di rumah tersebut di dapati sdra MA sedang berada di dalam toilet rumah tersebut bersama KB yang mana sdra MA berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara di masukkan kedalam closet dan anggota langsung mengamankan sdra MA dan Sdr K
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan ketua rt setempat A.n HANDOKO kemudian ditemukan setumpuk bongkahan Kristal Bening narkotika jenis sabu yang berserakan di lantai kamar mandi dan 1 (buah ) plastik teh cina warna hijau berada di dalam Closet kemudian anggota juga menemukan ,dua pack plastik klip kecil kosong, satu pack plastik klip sedang kosong di dalam saluran pembuangan air
Kemudian anggota juga membongkar Box septiteng dan menemukan 1 ( satu ) buah plastik Klip kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu kemudian anggota juga menemukan satu buah alat isap sabu (bong) dan korek api di dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian semua barang bukti di tunjukan kepada sdra MA tersebut dan sdra MA tersebut mengakui barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya berjumlah 1kg yang di dapatnya dari Sdr.M.AZ ( Domisili Tanjung Pinang Prov.Kepri ) Kemudian dipertemukan sdra MA dan sdra SP dan mereka mengakui bahwa mereka saling kenal dan sdra MA mengakui bahwa benar ia yang memberikan narkotika tersebut ke sdra SP
Sekira pukul 17.30 Wib Pelaku dan Seluruh Barang bukti tiba di Polres Tanjung Jabung Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari keterangan Pelaku SP baru pertama kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari MA.
Pelaku SP menerangkan Pada tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib pelaku SP main ke rumah pelaku MA yang mana pada saat tersebut pelaku MA memperlihatkan bungkusan berisi inek dan Pelaku SP di suruh Pelaku MA untuk mencari pembeli selanjutnya pelaku sandi mengambil 56 butir untuk di jualnya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib. Pelaku ABAS menghubungi pelaku SP menggunakan handphone dan menyuruh Pelaku SP mencari pembeli narkotika jenis sabu miliknya dan pelaku sandi meng iyakan
Sekira pukul 13.30 wib pelaku SP mendatangi rumah pelaku MA di perumahan buana citra lestari 5. untuk menjemput 3 ( tiga ) klip plastik berukuran sedang
Pada Hari Senin Pelakusekira pkl 10.00 Wib , membawa Narkotika jenis Sabu ke Kec.Muara sabak Barat dan di serah kan kepada Sdr HR ( di sidik dalam perkara lain )
Pelaku MA mendapat 1 Kg Narkotika jenis Sabu dan 60 Butir Pil Inex dari Sdr M.AZ ( DPO ) ( Warga Tanjung Pinang - Prov.Kepri )
Pelaku MA mendapat Barang dengan Cara dengan cara sistem lempar di Di bawah tiang listrik di Daerah Talang Bakung Kota Jambi
Pelaku MA belum membayar pembelian Narkotika tersebut
Pelaku MA dan Pelaku M.AZ berhubungan dengan menggunakan WA
HP Android Pelaku MA saat ini belum bisa di buka karena Karena HP androidnya masuk ke dalam bak air.
Dari hasil pengakapan tersebut berhasil diamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti yakni :
1. SP , Laki-Laki , Umur 25 thn , Islam , wiraswasta ,Lrg.diamon RT.02 RW.04 Kel.Nipah panjang 1 Kec.Nipah panjang Kab. Tanjab Timur.
2.MA, Laki-Laki ,Umur 42 tahun,Islam, wiraswasta ,dusun purwodadi RT.14 RW.00 Kel.lambur II kec.Muara Sabak timur.
3.KB ,Laki-Laki,Umur 51 tahun,Islam,perdagangan,dusun purwodadi RT.10 RW.00 Kel.lambur II kec. Muara Sabak timur.
![]() |
Barang Bukti Yang berhasil Diamankan |
Barang bukti Yang di sita dari Pelaku SP berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat BRUTO 10,96 gram
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat BRUTO 0,67 gram
- 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong
- 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning merk super mario Bruto : 0,47 gr
- 1(satu) buah korek api
- 1(satu) buah plastik asoy warna hitam
- 1(satu) buah tas kecil warna hitam hijau
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk calya warna hitam.
Berat Bruto :
- sabu = 11,63 Gr
- Pil inex = 0,47 gr
Barang bukti dari MA dan KB berupa:
- 1 (satu) tumpukan yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kloset Bruto 16 , 31 gr
- 1( satu ) klip Kecil narkotika yang jenis sabu Bruto 0,41 Gr
- 1 (satu) pack plastik klip sedang kosong
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 2 (dua) pack plastik klip kecil kosong
- 1 (satu) buah kaca pirek
- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah bungkus teh cina
- 2 (dua) buah korek api
- 3 (unit) handphone merk vivo warna hitam dan 2 (dua) oppo warna hitam.
Berat Bruto Sabu= 16,72 Gr.
Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika. ( JDM )
0 Komentar