MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Kapolres Tanjung Jabung Timur secara resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Kamis (7/8). Pelaporan ini dilakukan buntut dari dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus narkotika yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur.
Sekretaris Jenderal RLH, Dedi Saputra, didampingi Ketua RLH, Sahroni, serta perwakilan masyarakat Tanjung Jabung Timur, Rajali, hadir langsung untuk menyerahkan dokumen pelaporan ke kantor Propam Polda Jambi. Mereka meminta agar Propam segera turun tangan mengusut tuntas dan transparan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat di jajaran Satres Narkoba Tanjab Timur.
“Kami menilai ada indikasi kuat penanganan yang janggal, tidak prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan hukum. Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Tanjab Timur dan jajarannya,” ujar Dedi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Ia mengimbau warga untuk aktif mendokumentasikan dan melaporkan setiap tindakan aparat yang dinilai menyimpang dari semangat penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami sepakat bahwa narkotika adalah musuh bersama dan menjadi atensi utama Bapak Kapolri. Maka, penanganannya pun harus bersih dan transparan, bukan justru menyisakan tanda tanya di tengah publik,” tambahnya.
Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil dan elemen masyarakat di Tanjung Jabung Timur menuntut reformasi dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus krusial, khususnya yang menyangkut narkotika yang selama ini menjadi momok di daerah tersebut. ( JDM )
0 Komentar