MEDIA ROTASI, MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara
Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.Rapat
Digelar Diruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.Jum'at (15/08/2025)
Rapat paripurna ini dipimpin langusng oleh ketua DPRD Kabupaten
Muaro Jambi Aidi Hatta, yang Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan
Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang
Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Muaro
Jambi Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Undangan Lainnya.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta
mengatakan penyampaian dan perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran
2025 oleh Bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177
peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan
Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD
“Penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka
memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun
anggaran atas dasar itu marilah kita ikuti secara resmi nota keuangan dan
peredam perubahan APBD kabupaten murung Jambi tahun antara 2025 yang akan
disampaikan oleh saudara bupati Kabupaten mojang pada saudara bupati Kabupaten
Muaro jambi waktu dan tempat kami persilahkan”. Tambahnya.
Sementara itu Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno
mengatakan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan penuh rasa tanggung
jawab menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD perubahan Tahun Anggaran
2025 penyusunan perubahan APBD ini berpedoman pada ketentuan pasal 161 ayat 2
undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian
peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan
keuangan daerah.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan
untuk menyesuaikan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah terhadap
dinamika ekonomi sosial dan fiskal yang berkembang sepanjang tahun berjalan
saudara ketua wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang
berbahagia perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Ini merupakan cermin tekad kita untuk pertama menjaga
kesinambungan Pembangunan Daerah di tengah tantangan ekonomi yang penuh
ketidakpastian kemudian yang kedua mengoptimalkan pendapatan daerah untuk
memastikan program prioritas tetap berjalan dan yang ketiga memastikan belanja
daerah lebih tepat sasaran pro rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah”.
Ungkap Bayu Suseno.
Perubahan APBD bukan sekadar hitungan di atas kertas
melainkan sebuah strategi politik anggaran inilah instrumen kita untuk
membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan DPRD bekerja bukan untuk
kepentingan tetapi untuk kesejahteraan rakyat perubahan ini adalah bentuk
adaptasi fiskal terhadap realitas ekonomi kita mengoreksi menyesuaikan dan
memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata seperti membangun
sekolah perbaikan Jalan menggerakkan ekonomi desa dan peningkatan pelayanan
publik
“saya mengajak kita semua untuk berkolaborasi dan menjaga
pengelolaan keuangan kita karena di pundak kita amanah rakyat yang telah akan
dimintai pertanggungjawaban bukan hanya oleh undang-undang tetapi oleh sejarah
dan oleh Allah subhanahu wa ta'ala jalan dengan lancar objektif dan penuh rasa
tanggung jawab sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah”.
Tambah Bayu (*)
0 Komentar