Breaking News

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025


MEDIA ROTASI, MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.Jum'at (15/08/2025)

Rapat paripurna ini dipimpin langusng oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, yang Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Undangan Lainnya.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan penyampaian dan perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 oleh Bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD

“Penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran atas dasar itu marilah kita ikuti secara resmi nota keuangan dan peredam perubahan APBD kabupaten murung Jambi tahun antara 2025 yang akan disampaikan oleh saudara bupati Kabupaten mojang pada saudara bupati Kabupaten Muaro jambi waktu dan tempat kami persilahkan”. Tambahnya.

Sementara itu Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno mengatakan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan penuh rasa tanggung jawab menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 penyusunan perubahan APBD ini berpedoman pada ketentuan pasal 161 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi sosial dan fiskal yang berkembang sepanjang tahun berjalan saudara ketua wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ini merupakan cermin tekad kita untuk pertama menjaga kesinambungan Pembangunan Daerah di tengah tantangan ekonomi yang penuh ketidakpastian kemudian yang kedua mengoptimalkan pendapatan daerah untuk memastikan program prioritas tetap berjalan dan yang ketiga memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran pro rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah”. Ungkap Bayu Suseno.

Perubahan APBD bukan sekadar hitungan di atas kertas melainkan sebuah strategi politik anggaran inilah instrumen kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan DPRD bekerja bukan untuk kepentingan tetapi untuk kesejahteraan rakyat perubahan ini adalah bentuk adaptasi fiskal terhadap realitas ekonomi kita mengoreksi menyesuaikan dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata seperti membangun sekolah perbaikan Jalan menggerakkan ekonomi desa dan peningkatan pelayanan publik

“saya mengajak kita semua untuk berkolaborasi dan menjaga pengelolaan keuangan kita karena di pundak kita amanah rakyat yang telah akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya oleh undang-undang tetapi oleh sejarah dan oleh Allah subhanahu wa ta'ala jalan dengan lancar objektif dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah”. Tambah Bayu (*)

0 Komentar

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close