Breaking News

Pemdes Lambur Laksanakan Musdessus Tahun 2025

Pimpinan Rapat, Pendamping Kecamatan, Kades, Pendamping Lokal dan Tomas

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK – Berdasarkan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal republik indonesia no 10 tahun 2025 tentang mekanisme dari kepala desa dalam rangka pembayaran koperasi desa/kelurahan merah putih serta peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal republik Indonesia no 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa tahun 2025.

Pemerintah Desa Lambur mengadakan Musdessus pembahasan dan penyepakatan usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih tahun 2025 dan Musdessus verifikasi serta validasi dan penetapan BLT DD tahun 2026.

Peserta Rapat Musdessus 

Kegiatan Musdessus  di Aula Kantor Desa Lambur yang baru pada tanggal 1 Desember 2025 di buka oleh Zainuddin kepala desa Lambur dan di pimpin oleh Dika Aprian Permadi pendamping kecamatan di dampingi oleh Akhiruddin pendamping lokal desa.

Dihadiri oleh pengurus koperasi merah putih, perangkat desa, Babinsa dan tokoh masyarakat.

Acara Musdessus yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat pertama yang dilaksanakan di kantor desa Lambur yang baru. ( JDM )


0 Komentar

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close