MEDIA ROTASI, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi
menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (13/2/2026). Kesepakatan ini
menandai dimulainya penerapan KUHP baru, dengan pidana kerja sosial sebagai
alternatif hukuman yang lebih humanis.
Penandatanganan
dilakukan Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha
dan disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Forkopimda, serta jajaran
aparat penegak hukum. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di
Provinsi Jambi dan menjadi salah satu percontohan nasional.
Pemkot
Jambi menyiapkan 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid,
sekolah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan. Program ini diharapkan
menjadi langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih restoratif, berkeadilan,
dan berorientasi pada pembinaan sosial.
Wakil
Gubernur Abdullah Sani juga menyampaikan, pidana kerja sosial merupakan amanah
undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari aspek sosial dan
kemasyarakatan. Menurutnya, implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi
lintas sektor agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah
Provinsi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Harapannya dapat
disukseskan dan direplikasi di kabupaten/kota lain,” ujarnya.
Maulana
mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini tanpa stigma negatif terhadap
klien pemasyarakatan. Menurutnya, penerimaan sosial menjadi faktor penting
dalam proses perbaikan diri.
“Kita
perlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita beri motivasi agar mereka
bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar