Breaking News

Kota Jambi Jadi Pilot Project Pidana Kerja Sosial, Pemkot Teken MoU dengan Bapas



MEDIA ROTASI, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (13/2/2026). Kesepakatan ini menandai dimulainya penerapan KUHP baru, dengan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis.

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Forkopimda, serta jajaran aparat penegak hukum. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi dan menjadi salah satu percontohan nasional.

Pemkot Jambi menyiapkan 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan. Program ini diharapkan menjadi langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan sosial.

Wakil Gubernur Abdullah Sani juga menyampaikan, pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari aspek sosial dan kemasyarakatan. Menurutnya, implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Harapannya dapat disukseskan dan direplikasi di kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Maulana mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini tanpa stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan. Menurutnya, penerimaan sosial menjadi faktor penting dalam proses perbaikan diri.

“Kita perlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita beri motivasi agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close