MEDIA ROTASI, BANDUNG - Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jawa Barat di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata beserta jajaran Komisi I sebagai upaya membedah praktik terbaik (best practices) tata kelola riset dan inovasi yang telah berjalan matang di Jawa Barat. Fokus utama rombongan adalah mempelajari bagaimana riset dapat terintegrasi dengan kebijakan pembangunan serta memberikan perlindungan hukum melalui HAKI bagi potensi daerah.
Ivan menegaskan, Provinsi Jambi memiliki kekuatan besar pada sektor perkebunan seperti sawit, kopi, dan pinang. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya terlindungi secara hukum melalui skema kekayaan intelektual.
“Kami mempelajari bagaimana Jabar mengintegrasikan Rencana Induk IPTEK dengan RPJMD, sehingga riset bukan sekadar laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar kebijakan pembangunan yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Ke depan, perhatian akan difokuskan pada fasilitasi pendaftaran HAKI bagi UMKM serta komoditas unggulan Jambi agar memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus kepastian perlindungan hukum.
Oleh-Oleh Kebijakan dari Jabar
Dari hasil konsultasi dengan BP2D Jabar, Komisi I mencatat sejumlah poin penting yang dinilai relevan untuk diadopsi di Jambi. Pertama, pentingnya penyusunan peta jalan IPTEK yang selaras dengan periode RPJMD. Jabar telah memiliki Pergub Nomor 48 Tahun 2025 tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK 2025-2029, yang memastikan kesinambungan program riset dan dukungan anggaran.
Kedua, keberhasilan model kolaborasi triple helix yang dijalankan melalui West Java Research Forum (WJRF). Forum ini menyatukan pemerintah, akademisi seperti Universitas Padjadjaran dan Institut Teknologi Bandung, serta dunia industri untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Ketiga, BP2D Jabar telah memfasilitasi tujuh jenis perlindungan HKI, mulai dari hak cipta, paten, merek, design industri, rahasia dagang, DTSLT hingga indikasi geografis. Untuk Jambi, prioritas disarankan pada penguatan Indikasi Geografis bagi produk khas seperti Kopi Kerinci dan Pinang Betara.
Keempat, Jabar dinilai memiliki hirarki regulasi yang matang karena Perda Riset dan Inovasi diperkuat dengan aturan teknis melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2025, sehingga implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.
Selain itu, secara historis, Jabar telah konsisten membangun regulasi HKI sejak 2012. Konsistensi ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing daerah.
Target Produk Hukum dan Inovasi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa hasil kunjungan ini tidak akan berhenti pada tataran wacana. DPRD, kata dia, akan mendorong lahirnya produk hukum baru, termasuk Perda khusus terkait HKI.
Menurut Ivan, kekayaan sumber daya alam Jambi harus dijaga melalui perlindungan hukum yang kuat, bahkan jika memungkinkan didorong hingga level hak paten.
“Jawa Barat ini gudang ilmu. Setiap OPD mereka bisa melahirkan lima produk inovatif sebagai indikator kinerja. Kita di Jambi minimal harus punya satu produk inovatif unggulan yang benar-benar berdampak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I juga merekomendasikan audit terhadap Perda Jambi Nomor 10 Tahun 2022 agar selaras dengan regulasi mutakhir, khususnya terkait perlindungan inovator dan skema insentif HKI. Serta akan meminta penguatan hukum dengan keluarnya Pergub.
Tak hanya itu, DPRD turut mendorong inisiasi pembentukan Jambi Creative Hub sebagai ruang kolaboratif bagi pemuda, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal.
Dengan langkah ini, DPRD Jambi berharap ekosistem riset dan inovasi di daerah tidak hanya berkembang secara administratif, tetapi mampu melahirkan produk unggulan yang memiliki perlindungan hukum kuat serta nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat. (*)

0 Komentar