Breaking News

Demi Keselamatan, Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Himbauan Untuk Anak Sekolah

MEDIA ROTASI, SUNGAI PENUH,– Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK 2 dan mulai berlaku sejak 8 April 2026. Aturan ini mencakup seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Sungai Penuh.


Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan kondusif.


Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, menjaga ketertiban di lingkungan sekolah, serta menekan tingkat kemacetan di sekitar kawasan pendidikan.


Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini, khususnya dengan mengantar dan menjemput anak ke sekolah. Selain itu, pihak sekolah diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan sanksi tegas kepada siswa yang melanggar aturan tersebut. (AP)

0 Komentar

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close