Oleh: Kemas Muhamad Sholihin, S.H.
MEDIA ROTASI, OPINI - Panggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu melahirkan perdebatan hukum dan etika yang dinamis, terutama mengenai hak politik mantan narapidana.
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah “Apakah seorang mantan terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, secara hukum boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah?”
Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, asalkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat konstitusional yang sangat ketat. Hukum di Indonesia pada prinsipnya tidak mencabut hak politik warga negara seumur hidup, kecuali terdapat putusan pengadilan khusus yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk jangka waktu tertentu.
Namun, demi menjaga kualitas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memagari hak tersebut dengan aturan yang rigid.
Pasal-Pasal Hukum Terkait
Secara yuridis, legalitas formal dan batas-batas bagi mantan narapidana untuk maju dalam Pilkada diatur dalam perundang-undangan serta putusan hukum tertinggi berikut ini:
#1. Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada)
Pasal ini merupakan landasan awal yang mengatur persyaratan calon gubernur, bupati, dan wali kota. Di dalam perkembangannya, pasal ini disempurnakan maknanya melalui putusan Mahkamah Konstitusi guna memperketat syarat bagi mantan terpidana.
# 2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019
Putusan MK ini adalah acuan hukum paling krusial yang mengikat secara nasional. MK memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, dengan menetapkan syarat kumulatif (wajib dipenuhi seluruhnya) bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih :
* Syarat Masa Jeda 5 Tahun: Mantan terpidana harus telah selesai menjalani masa pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon. Waktu 5 tahun ini dihitung sejak hari pertama ia dinyatakan bebas murni (inkracht).
* Bukan Residivis: Calon yang bersangkutan terbukti bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
* Kewajiban Jujur dan Terbuka: Calon wajib secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media massa. Tidak boleh ada rekam jejak pidana yang disembunyikan dari masyarakat pemilih.
#3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah
Ketentuan di atas diturunkan secara teknis ke dalam instrumen Peraturan KPU (PKPU) pada setiap penyelenggaraan Pilkada.
PKPU mempertegas tata cara verifikasi dokumen, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan bukti pengumuman di media massa guna memastikan pemenuhan masa jeda 5 tahun tersebut.
# Kesimpulan Hukum
Melalui konstruksi hukum di atas, negara mengambil jalan tengah yang berkeadilan. Di satu sisi, negara tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk dipilih (right to be elected). Di sisi lain, negara berkewajiban melindungi hak publik untuk mendapatkan calon pemimpin daerah yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Jeda waktu 5 tahun ditujukan sebagai masa pembuktian atau "masa adaptasi" bagi mantan narapidana untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia telah berubah.
Pada akhirnya, aturan transparansi publik memastikan bahwa kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilih yang rasional di bilik suara. (Kms)
0 Komentar